makelar 33pihak makelar dan Konveksi Amin melakukan musyawarah dan mendapatkan kesepakatan baru yakni pihak Konveksi Amin memberikan upah sebesar 10% kepada makelar walaupunMakelar adalah suatu pedagang perantara yang memiliki fungsi untuk menjual barang orang lain sehingga mendapatkan upah atau menerima keuntungan dari penjualan