pajak bolaSINTANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penarikan pajak di kalangan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan aksi jemput bola dengan langsungSehingga atas perjanjian kontrak yang dilakukan dengan klub sepak bola dikenakan pajak pemain bola berupa PPh Pasal 21. Selain dikenakan pajak pemain bola