permainan judiMenyebut perjudian sebagai bermain peluang dapat membangkitkan kesenangan, perasaan beruntung, dan keterlibatan kolektif.efenisi dari perjudian.Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 ayat (3) berbunyi : Yang dimaksud